Polri Minta UU Terorisme Direvisi
Jumat, 14 Mei 2010 – 19:54 WIB

Polri Minta UU Terorisme Direvisi
Karenanya polri telah mengusulkan ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Kemnkopolhukam) untuk mengajukan revisi UU itu. "Ini akan dipertimbangkan untuk dikaji ulang lagi," imbuh kapolri.
Selain itu, tambahnya, Polri juga memiliki kesulitan dengan undang-undang itu karena masa penangkapan tujuh kali 24 jam dinilai terlalu singkat dan mempersulit penyidikan. Sebab, kasus terorisme kini sangat rumit dan membutuhkan data dan fakta yang presisi untuk membuktikan. Padahal untuk mendapatkan hal itu harus membutuhkan waktu lebih lama mengingat terorisme kini merupakan masalah lintas negara.(zul/jpnn)
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisi. Alasannya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?