Polri Mulai Lakukan Pendalaman, Saifudin Ibrahim Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan memproses polemik pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim mengenai permintaan menghapus 300 ayat Al-Qur'an kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya sedang mendalami video di mana Saefudin melontarkan kalimat itu.
"Polri akan mendalami masalah tersebut," kata Gatot saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (17/3).
Perwira Polri melati tiga itu enggan berspekulasi lebih jauh mengenai pernyataan Saifudin itu. Menurut dia, pihak kepolisian tengah bekerja mendalami kasus itu.
Seperti diketahui, video Saifudin itu viral dan menyita perhatian Menko Polhukam Mahfud MD. Dia meminta Polri mendalami tayangan yang dinilai bikin gaduh itu.
Menurut eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," ujar Mahfud melalui kanal Kemenko Polhukam di YouTube, Rabu.
Tidak itu saja, dia juga meminta Polri menutup akun Saifudin. Khususnya video pernyataan Pendeta Saifudin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur'an karena dinilai telah memuat unsur penistaan agama.
Bareskrim Polri pastikan akan menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim perihal meminta menghapus 300 ayat Al-Qur'an
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri