Polri Mulai Pelajari Kasus Century
Rabu, 11 April 2018 – 23:59 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
"Memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya,” urai Guntur.
“Atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan dan pemungutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sambung dia. (mg1/jpnn)
Mabes Polri ikut memantau perkembangan kasus korupsi Bank Century setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK melanjutkan kasus itu
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI