Polri Mulai Proses Laporan Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf
![Polri Mulai Proses Laporan Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/22/IMG_20210422_154649.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mulai memproses laporan yang dilayangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihak yang menangani laporan ialah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Masih didalami oleh Dittipidsiber," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (31/8).
Laporan Erick Thohir terhadap Faizal teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
"Hari ini merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor, dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhak Kasim, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Dalam laporan itu, Faizal diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Faizal juga diduga melanggar Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Ifdhak mengatakan kliennya melaporkan Faizal karena sebagai seorang kepala keluarga memiliki kewajiban untuk menjaga muruah dan martabat keluarganya.
Laporan Erick Thohir terhadap Faizal Assegaf sedang diproses Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Komisi VI Apresiasi Kementerian BUMN Efisiensi Anggaran dengan Memotong Fasilitas Pimpinan
- Strategi TASPEN Meningkatkan Kepuasan Peserta
- Erick Thohir Bicara soal Diskon Harga Tiket Pesawat pada Mudik Lebaran 2025
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh