Polri Mulai Siapkan Perangkat Sidang Untuk Pemecatan Brigjen Prasetijo
jpnn.com, JAKARTA - Polri tengah mempersiapkan proses sidang pelanggaran kode etik terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam sidang ini, akan diputuskan pemecatan terhadap jenderal yang menerima suap dari Djoko Tjandra itu.
“Sekarang sedang mempersiapkan perangkat sidang (etik),” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (5/5).
Namun, Ferdy belum bisa memastikan kapan sidang etik ini digelar. Pasalnya, mereka harus memeriksa ulang semua kelengkapan sidang.
“Kami siapkan ketua komisi sidang, anggota, dan kami sedang ajukan ke kapolri,” tambah Ferdy.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Prasetijo 3,5 tahun penjara. Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta.
"Memutuskan menghukum Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara dan Rp100 juta, subsider penjara enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhitung lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Prasetijo dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan perangkat untuk menggelar sidang etik terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam waktu dekat, sidang ini akan segera digelar.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Elfany Kurniawan
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan