Polri Mulai Siapkan Perangkat Sidang Untuk Pemecatan Brigjen Prasetijo
jpnn.com, JAKARTA - Polri tengah mempersiapkan proses sidang pelanggaran kode etik terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam sidang ini, akan diputuskan pemecatan terhadap jenderal yang menerima suap dari Djoko Tjandra itu.
“Sekarang sedang mempersiapkan perangkat sidang (etik),” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (5/5).
Namun, Ferdy belum bisa memastikan kapan sidang etik ini digelar. Pasalnya, mereka harus memeriksa ulang semua kelengkapan sidang.
“Kami siapkan ketua komisi sidang, anggota, dan kami sedang ajukan ke kapolri,” tambah Ferdy.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis Prasetijo 3,5 tahun penjara. Selain itu, dia juga dibebani denda sebesar Rp 100 juta.
"Memutuskan menghukum Prasetijo Utomo tiga tahun enam bulan penjara dan Rp100 juta, subsider penjara enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
Vonis yang diberikan majelis hakim terhitung lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Prasetijo dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan perangkat untuk menggelar sidang etik terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam waktu dekat, sidang ini akan segera digelar.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Elfany Kurniawan
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral