Polri Ngaku Masih Tunggul Uji Balistik
Perkembangan Penyerbuan Lapas Cebongan
Senin, 01 April 2013 – 16:58 WIB
"Undang-undang mengamanatkan anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan itu dilakukan pengadilan militer, kalau ada tersangka akan kita lalukan di pengadilan militer. Perlu diinget, pengadilan militer bukan dibawah panglima TNI tapi dibawah Mahkamah Agung," pungkas Agus. (flo/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini kepolisian belum berhasil meringkus pelaku penyerangan dan penembakan Lapas Klas IIB Cebongan, Sleman. Menurut Kapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi