Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari

Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan pihak Polri yang diwakili AKBP W. Marbun dan kawan-kawan kemarin (13/6) bernuansa saling tuduh. Sidang yang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kedua pihak tersebut saling menolak keterangan yang diberikan pihak lawan. Bahkan AKBP Marbun dari Mabes Polri ngotot menolak semua keterangan dari para saksi dan ahli yang telah dihadirkan pihak Antasari tanpa kecuali.

"Bahwa termohon dengan tegas terhadap keterangan saksi fakta maupun kedua orang ahli yang diajukan oleh pemohon praperadilan ke depan persidangan," kata Marbun di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Marbun juga mengatakan bahwa para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Antasari tersebut tidak relevan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polri. "Karena hanya menjelaskan tentang perkara pidana pembunuhan yang dilakukan pemohon berkaitan dengan adanya short massage service (SMS) gelap yang mana perkara tersebut telah berkekuatan hukum," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pada sidang praperadilan sebelumnya pihak Antasari telah telah menghadirkan 7 saksi dan 2 di antaranya merupakan saksi ahli. Mereka adalah mantan pengacara Antasari, Masayu Donny Kertopati; teman Nasrudin Zulkarnaen, Anas Urbaningrum; adik Nasrudin, andi syamsudin Iskandar, rekan kerja Nasrudin, Budi Juwono, Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin; ahli IT ITB, Agung Harsoyo; dan ahli tata negara, Muchtar Pakpahan.

JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan pihak Polri yang diwakili AKBP W. Marbun dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News