Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:03 WIB

Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Selain itu Marbun juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan penyidikan atas laporan Antasari terkait kasus SMS ancaman kepada bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang menyebabkan dirinya divonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010 silam.
"Termohon belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon tersebut," tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
Sementara itu, Antasari Azhar dalam pembacaan kesimpulannya tetap bersikukuh menyatakan bahwa penyidik Polri telah sengaja menghentikan penyelidikan atas kasus SMS yang berisi ancaman kepada Nasrudin dan berujung pada tewasnya bos PT PRB tersebut.
"Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan yang secara kasat mata memperlihatkan telah terjadi penghentian diam-diam atau penghentian penyidikan secara materiil," ujarnya.
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan pihak Polri yang diwakili AKBP W. Marbun dan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung