Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:03 WIB
Selain itu Marbun juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan penyidikan atas laporan Antasari terkait kasus SMS ancaman kepada bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang menyebabkan dirinya divonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010 silam.
"Termohon belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon tersebut," tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.
Sementara itu, Antasari Azhar dalam pembacaan kesimpulannya tetap bersikukuh menyatakan bahwa penyidik Polri telah sengaja menghentikan penyelidikan atas kasus SMS yang berisi ancaman kepada Nasrudin dan berujung pada tewasnya bos PT PRB tersebut.
"Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan yang secara kasat mata memperlihatkan telah terjadi penghentian diam-diam atau penghentian penyidikan secara materiil," ujarnya.
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan pihak Polri yang diwakili AKBP W. Marbun dan
BERITA TERKAIT
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong