Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:03 WIB
Selain itu Antasari memohon kepada hakim praperadilan untuk menghukum termohon (pihak Polri) untuk segera melanjutkan penyidikan atas kasus laporan Antasari bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Menyatakan secara hukum tindakan termohon yang menghentikan penyidikan, merugikan kepentingan hukum pemohon baik secara meteriil maupun non-materiil," ucap pria kelahiran Pangkal Pinang tersebut. (dod)
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan pihak Polri yang diwakili AKBP W. Marbun dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon