Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari

Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Selain itu Antasari memohon kepada hakim praperadilan untuk menghukum termohon (pihak Polri) untuk segera melanjutkan penyidikan atas kasus laporan Antasari bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Menyatakan secara hukum tindakan termohon yang menghentikan penyidikan, merugikan kepentingan hukum pemohon baik secara meteriil maupun non-materiil," ucap pria kelahiran Pangkal Pinang tersebut. (dod)

JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan pihak Polri yang diwakili AKBP W. Marbun dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News