Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Jumat, 14 Juni 2013 – 09:03 WIB

Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari
Selain itu Antasari memohon kepada hakim praperadilan untuk menghukum termohon (pihak Polri) untuk segera melanjutkan penyidikan atas kasus laporan Antasari bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Menyatakan secara hukum tindakan termohon yang menghentikan penyidikan, merugikan kepentingan hukum pemohon baik secara meteriil maupun non-materiil," ucap pria kelahiran Pangkal Pinang tersebut. (dod)
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan pihak Polri yang diwakili AKBP W. Marbun dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung