Polri 'Ogah' Serahkan Kasus Simulator ke KPK
Kamis, 02 Agustus 2012 – 21:49 WIB
Seperti yang diketahui, Polri dan KPK seperti berlomba-lomba menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan ada tiga tersangka yang sama yang ditetapkan dua lembaga penegak hukum tersebut. Tiga tersangka itu adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS)dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang (SB). Sisanya tersangka yang berbeda di antaranya di KPK ada Inspektur Jenderal Djoko Susilo sedangkan di Mabes Polri ada AKBP TR dan Kompol L.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Beberapa kalangan menyarankan agar Markas Besar Polri menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ke Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan
- Melalui Transformasi Digital di RS Bhayangkara Polri, AKBP. dr. Widi Terapkan Layanan One Day Service
- AKBP drg. Henry: RS Bhayangkara Polri Siapkan Strategi Peningkatan Pelayanan Gigi dan Mulut Melalui TI
- Cerita Din Soal Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi di Hotel Grand Kemang, Hmm...
- UMB dan IKABOGA Indonesia Gelar Pelatihan Perancangan Media Komunikasi Digital Bagi Profil Organisasi