Polri Ogah Usut Isu 3 Kapolda Menyokong Skenario Ferdy Sambo, Nih Alasannya
Minggu, 25 September 2022 – 05:55 WIB
Dalam kasus kematian Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima tersangka yang diancam hukuman mati.
Lima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ancaman hukuman mati itu dijerat kepada lima tersangka sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Timsus juga menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka tersebut, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Polri memastikan tidak akan menyelidiki kabar keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- TNI Dikerahkan Untuk Bantu Polri Redam Bentrokan di Puncak Jaya
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah