Polri Ogah Usut Isu 3 Kapolda Menyokong Skenario Ferdy Sambo, Nih Alasannya
Minggu, 25 September 2022 – 05:55 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo
Dalam kasus kematian Brigadir J, Timsus telah menetapkan lima tersangka yang diancam hukuman mati.
Lima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ancaman hukuman mati itu dijerat kepada lima tersangka sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Timsus juga menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan.
Tujuh tersangka tersebut, di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Polri memastikan tidak akan menyelidiki kabar keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Ferdy Sambo
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI