Polri Panggil Saksi Diduga Penyandang Dana Obor Rakyat
jpnn.com - JAKARTA - Polri memang masih belum menemukan keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat. Namun, bukan berarti Polri berdiam diri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Hery Praswoto, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada pihak yang diduga sebagai penyandang dana penerbitan Tabloid Obor Rakyat.
"Kami panggil percetakan dan penyandang dana tapi belum datang hari ini," kata Herry di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Lantas siapa penyandang dananya? Herry mengaku lupa. Yang jelas, kata dia, pihaknya akan memanggil lagi orang tersebut. "Ada tapi saya lupa namanya, sudah dipanggil belum datang. Nanti akan kami panggil lagi," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah penerbitan itu bukan uang pribadi Setyardi Budiono, selaku Pemred Tabloid Obor Rakyat yang selalu mengklaim menggunakan uang pribadi, Herry menjawab diplomatis.
"Ya begitu keterangannya. Nanti akan kami telusuri dan akan kami panggil orang itu," kata Herry lagi. Saat ditanya apakah penyandang dana itu pengusaha atau birokrat, Harry mengaku tidak tahu. "Kan belum diperiksa," jawab Herry.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga masih akan meminta keterangan ahli bahasa. Hal itu untuk mengecek apakah kasus ini bisa masuk dalam pelanggaran pasal 310,311 KUHP.
"Makanya harus dicek dr ahli bahasa. Kalo bisa masuk pasal 310-311 akan ke pidana. Kalau nanti 310-311 akan kami kejar penyandang dananya," kata Herry. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polri memang masih belum menemukan keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia