Polri Pasrah Jendralnya Ditahan di Rutan Tentara
Rabu, 05 Desember 2012 – 15:14 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan Polri tidak memersoalkan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di rutan milik tentara. Orang nomor satu di kalangan reserse itu mengatakan penahanan itu sudah menjadi kewenangan KPK dan pihaknya tidak mempermasalahkannya. Di sisi lain Sutarman tetap menyatakan menolak permintaan alih status Kompol Novel Baswedan dan 12 penyidik KPK lainnya untuk menjadi pegawai tetap KPK. Namun itu sama sekali tidak terkait dengan penahanan Djoko Susilo.
"Kalau sudah ditetapkan (Menkum HAM) sebagai rutan tidak akan masalah," tegasnya, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (5/12). Memang, lantaran kekurangan ruangan tahanan, KPK bekerjasama dengan Pomdam Jaya Guntur agar bisa menggunakan ruang tahanannya untuk "mengandangkan" koruptor.
Baca Juga:
"Aturan besuk itu berlaku bagi semua penghuni rutan. Kalau aturannya itu yah kita harus terima tidak masalah," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan Polri tidak memersoalkan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal
BERITA TERKAIT
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama