Polri Pastikan 7 Warga Papua yang Diadili di Balikpapan Murni Pelaku Kriminal

jpnn.com, BALIKPAPAN - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan tujuh warga Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan murni pelaku kriminal.
Argo membantah bahwa tudingan ketujuh terdakwa kasus dugaan makar adalah tahanan politik, sama sekali tidak benar.
“Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” ujar Argo dalam keteranganya kepada wartawan, Rabu (17/6).
Argo menegaskan, akibat provokasi yang dilakukan oleh tujuh orang itu, banyak masyarakat Papua yang mengalami kerugian baik itu materil maupun harta benda.
Jenderal bintang dua ini berpendapat, ada kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa dan sengaja mengembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” tegas Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini menekankan, Polri memiliki alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
“Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik, karena ini murni kriminal,” tambah Argo.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan tujuh warga Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan murni pelaku kriminal.
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi
- Bus Bukan