Polri Pastikan 7 Warga Papua yang Diadili di Balikpapan Murni Pelaku Kriminal

Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.
Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketujuh terdakwa antara lain, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Kemudian Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Ibu Muda Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang di Kamar Usai Cekcok dengan Suami
Dalam tuntutanya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (cuy/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan tujuh warga Papua yang diadili di Pengadilan Negeri Balikpapan murni pelaku kriminal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi
- Bus Bukan