Polri Pastikan Ajukan Banding
Selasa, 08 Februari 2011 – 15:06 WIB
JAKARTA -- Pihak Mabes Polri tidak sependapat dengan keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan pemohon ICW tentang informasi data 17 nama perwira dan pemilik rekening Polri. Mengenai data nama dan pemilik rekening sebagaimana diminta ICW, Iza mengatakan, pihaknya tak punya data itu. ”Bareksrim saja tidak punya data tentang itu, bagaimana kita akan menyerahkan,” tandasnya.
”Polri menghargai lembaga KIP. Tapi dalil komisi ini kami tidak sependapat oleh sebab itu ada langkah hukum selanjutnya, kita akan ajukan ke PTUN," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Iza Fadri kepada wartawan usai sidang, di gedung MK, Selasa (8/2).
Baca Juga:
Dijelaskan, langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Mabes Polri itu diatur dalam bab 10 UU KIP sendiri. ”Ini bukan putusan final. Kami mendapat waktu dari majelis selama 14 hari untuk ajukan keberatan," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Pihak Mabes Polri tidak sependapat dengan keputusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan pemohon
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya