Polri Pastikan Belum Menerima Surat Pengajuan Banding Ferdy Sambo

Polri Pastikan Belum Menerima Surat Pengajuan Banding Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo divonis PDTH yang ditetapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo disebut memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Insiden penembakan terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Ferdy Sambo juga mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Polri memastikan pihaknya belum menerima pengajuan banding secara tertulis dari Ferdy Sambo yang diputus dipecat dalam sidang kode etik pada pekan lalu.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News