Polri Pastikan Bocah Pengancam Jokowi Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap S (16) yang membuat video berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo. Kini, polisi masih terus memeriksa anak baru gede (ABG) berstatus pelajar itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik tetap bisa memidanakan bocah di bawah umur itu. Sebab, di Indonesia juga ada peradilan anak.
“Nanti peradilan anak. Jadi, jangan macam-macam, tetap kami kejar,” ujar Setyo di Mabes Polri, Kamis (24/5).
Baca juga: Duh, Ada Viral Pemuda Berkacamata Mau Tembak Jokowi
Menurut Setyo, usia pelaku memang masih di bawah umur. Namun, kelakuannya justru menunjukkan sudah cukup umur.
“Nanti dilihat. Dari umurnya kan dia di bawah umur. Tapi kelakuannya sudah bukan di bawah umur,” tegasnya.
Sebelumnya video S yang melontarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap Presiden Jokowi menyebar melalui media sosial. Polda Metro Jaya langsung menangkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, S tak punya maksud melakukan itu. Motifnya iseng lantaran pelaku ditantang temannya untuk melakukan hal itu.
Mabes Polri memastikan bocah usia 16 yang melakukan tindakan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo bisa diproses pidana.
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Jokowi: Ini Sudah Jadi Fitnah di Mana-Mana
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Para Menteri Sowan ke Jokowi, Efriza: Sikap Kurang Menghargai Presiden Prabowo
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Meta Kembangkan Instagram Khusus iPad? Patut Ditunggu!