Polri Pastikan Bocah Pengancam Jokowi Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap S (16) yang membuat video berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo. Kini, polisi masih terus memeriksa anak baru gede (ABG) berstatus pelajar itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penyidik tetap bisa memidanakan bocah di bawah umur itu. Sebab, di Indonesia juga ada peradilan anak.
“Nanti peradilan anak. Jadi, jangan macam-macam, tetap kami kejar,” ujar Setyo di Mabes Polri, Kamis (24/5).
Baca juga: Duh, Ada Viral Pemuda Berkacamata Mau Tembak Jokowi
Menurut Setyo, usia pelaku memang masih di bawah umur. Namun, kelakuannya justru menunjukkan sudah cukup umur.
“Nanti dilihat. Dari umurnya kan dia di bawah umur. Tapi kelakuannya sudah bukan di bawah umur,” tegasnya.
Sebelumnya video S yang melontarkan ujaran kebencian dan ancaman terhadap Presiden Jokowi menyebar melalui media sosial. Polda Metro Jaya langsung menangkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, S tak punya maksud melakukan itu. Motifnya iseng lantaran pelaku ditantang temannya untuk melakukan hal itu.
Mabes Polri memastikan bocah usia 16 yang melakukan tindakan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo bisa diproses pidana.
- Pengguna Instagram Kini Bisa Mengatur Rekomendasi Sesuai Selera
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata