Polri Pastikan Bocah Pengancam Jokowi Bisa Dipidana
Kamis, 24 Mei 2018 – 17:21 WIB
"Dan dia tidak bermaksud untuk menghujat bapak presiden dan dia juga tidak membenci presiden. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannnya,” kata Argo, Kamis (24/5).(mg1/jpnn)
Mabes Polri memastikan bocah usia 16 yang melakukan tindakan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo bisa diproses pidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengguna Instagram Kini Bisa Mengatur Rekomendasi Sesuai Selera
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Jokowi Siap Turun Gunung demi Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Tunggu Tangggal Mainnya
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata