Polri Pastikan Bocah Pengancam Jokowi Bisa Dipidana
Kamis, 24 Mei 2018 – 17:21 WIB

Pemuda berkacamata yang memegang foto Presiden Jokowi sambil mencacinya. Foto: Instagram/jojo_ismyname
"Dan dia tidak bermaksud untuk menghujat bapak presiden dan dia juga tidak membenci presiden. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannnya,” kata Argo, Kamis (24/5).(mg1/jpnn)
Mabes Polri memastikan bocah usia 16 yang melakukan tindakan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo bisa diproses pidana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Instagram Bakal Dibekali Meta AI, Bisa Balas Komentar Unggahan Teman
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Rumah Kebanjiran Pertama Kali, Baim Wong: Jadi, Mengerti...