Polri Pastikan Hanya Membantu Imigrasi Awasi TKA
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengatakan akan ikut mengawasi peredaran sejumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.
Hal ini ditujukan sebagai bentuk bantuan kepada pihak Imigrasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Polri tak punya wewenang untuk menindak langsung TKA tersebut.
"Jadi kalau ada orang mencurigakan kami berhentikan. Kami tanya identitasnya, kalau dia tidak ada identitas jelas, kami serahkan lagi ke Imigrasi," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (26/4).
Dia menuturkan, dulunya pengawasan TKA memang dilakukan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
Pengawasan dilakukan sebelum adanya adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketika itu, Baintelkam memiliki pengawas orang asing, setiap pergerakan orang asing itu harus melapor ke polisi.
Namun, setelah UU tersebut muncul, tugas pengawasan langsung diambil alih oleh Imigrasi. "Jadi Polri hanya melakukan pemantauan," imbuh Setyo.
jika ada aktivitas orang asing di dalam negeri, tugas pengawasan pokok berada di tangan Keimigrasian.
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang