Polri Pastikan Irjen Ferdy Sambo tidak Bisa Diperiksa Komnas HAM Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo belum bisa diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini.
Sebab, Tim Khusus (Timsus) Polri juga akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Timsus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Irjen FS (Ferdy Sambo, red) belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi dalam keterangannya, Kamis (11/8).
Kendati demikian, jenderal bintang dua itu mengatakan Timsus Polri bakal berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"(Timsus berkoordinasi dengan Komnas HAM) karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka. Fokus timsus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Irjen Dedi.
Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias RR, dan KM.
Polri menyebut Irjen Ferdy Sambo tidak bisa diperiksa Komnas HAM Hari ini. Sebab, Irjen Sambo akan diperiksa Timsus Polri di Mako Brimob.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral