Polri Pastikan Mengawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi
jpnn.com, JAKARTA - Polri menggawal proses deportasi salah satu buronan Kepolisian Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi yang ditangkap di Indonesia.
Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Kadiv Humas Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hari ini Mitsuhiro dipulangkan ke Jepang.
"NCB Interpol Indonesia berkerja sama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Dedi dalam siaran persnya, Rabu (22/6).
Perwira tinggi Polri itu mengatakan pengawalan proses deportasi dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerja sama police to police.
"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang. Jadi, harus ada kerja sama police to police," ujar Dedi.
Polri menyatakan Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6).
Polisi Jepang sendiri sedang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya menggawal proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak kepolisian di Jepang.
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
- WN Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Pematangsiantar, Ini Sebabnya