Polri Pastikan Pemeriksaan terhadap Alvin Lim di Lapas Sesuai Prosedur

jpnn.com, JAKARTA - Polri selalu menjalankan prosedur dalam setiap tindakannya, termasuk dalam pemeriksaan saksi. Tidak terkecuali terhadap pelaku yang tengah menjalani hukuman penjara. Sehingga tidak benar, jika ada penyidik melakukan pemaksaan terhadap pelaku ataupun saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan pemeriksaan terhadap Alvin Lim.
Bahkan, Polri sangat menghormati keputusan yang diambil keluarga dan Alvin Lim saat menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Alvin Lim saat ini tengah menjalani hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan atas vonis kasus pemalsuan.
Namun penyidik tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap Alvin Lim atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
“Kebetulan tanggal 15 Mei 2023, kasus yang Asosiasi Jaksa melapor itu kebetulan sedang berproses. prosesnya itu untuk melaksanakan pemeriksaan, itu ada SOP yang harus dilalui penyidik. Selain penyidik itu harus izin ke lapas, untuk formilnya mendapatkan izin pemeriksaan,” kata Sandi dalam podcast milik Ade Armando.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.
Untuk mengetahui hal tersebut, maka penyidik membawa dokter dari kepolisian untuk mengetahui keadaan Alvin Lim. Tentunya didampingi dokter dari pihak Lapas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan pemeriksaan terhadap Alvin Lim
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Terancam Dipenjara Sampai Mati
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka