Polri Pastikan Pemeriksaan terhadap Alvin Lim di Lapas Sesuai Prosedur

jpnn.com, JAKARTA - Polri selalu menjalankan prosedur dalam setiap tindakannya, termasuk dalam pemeriksaan saksi. Tidak terkecuali terhadap pelaku yang tengah menjalani hukuman penjara. Sehingga tidak benar, jika ada penyidik melakukan pemaksaan terhadap pelaku ataupun saksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan pemeriksaan terhadap Alvin Lim.
Bahkan, Polri sangat menghormati keputusan yang diambil keluarga dan Alvin Lim saat menolak memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
Alvin Lim saat ini tengah menjalani hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan atas vonis kasus pemalsuan.
Namun penyidik tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap Alvin Lim atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.
“Kebetulan tanggal 15 Mei 2023, kasus yang Asosiasi Jaksa melapor itu kebetulan sedang berproses. prosesnya itu untuk melaksanakan pemeriksaan, itu ada SOP yang harus dilalui penyidik. Selain penyidik itu harus izin ke lapas, untuk formilnya mendapatkan izin pemeriksaan,” kata Sandi dalam podcast milik Ade Armando.
Sebelum melakukan pemeriksaan, Sandi menjelaskan, penyidik harus memastikan kesehatan Alvin Lim.
Untuk mengetahui hal tersebut, maka penyidik membawa dokter dari kepolisian untuk mengetahui keadaan Alvin Lim. Tentunya didampingi dokter dari pihak Lapas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemaksaan pemeriksaan terhadap Alvin Lim
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia