Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota Berperilaku LGBT
jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan bakal menindak tegas anggota yang ketahuan terlibat kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Bahkan, Polri siap memberikan sanksi pemecatan hingga pidana bagi anggota yang LGBT.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tindakan tegas yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun aturan yang dimaksud yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c. Dalam aturan itu disebutkan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Apabila nanti terjadi hal itu, tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tegas Awi kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (16/10).
Namun, menurut Awi sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. “Ya sejauh ini kami memang belum ada laporan,” imbuh Awi.
Diketahui, isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan mengaku mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat. Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.
"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni mencermati masalah perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.
Mabes Polri menyikapi adanya isu anggota TNI-Polri yang tergabung dalam kelompok LGBT. Korps Bhayangkara berjanji menindak tegas anggota yang ketahuan terlibat LGBT.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT