Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan
Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.
Adapun nama Kombes Edwin sempat heboh saat menangani kasus seorang perempuan bernama Anggiat Pasaribu yang memaki ibunda Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR.
Arteria pun sempat membuat laporan ke Polres Bandara Soetta atas perbuatan Anggiat Pasaribu.
Kasus itu sempat viral, namun berakhir damai setelah kedua pihak melakukan pertemuan dan dimediasi. (cuy/jpnn)
Polri memecat Kombes Edwin Hatorangan Hariandja atas tindakan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Kombes Ariasandy Ungkit 5 Pelanggaran Ipda Rudy Soik yang Dipecat Polda NTT
- Ipda Rudy Soik Dipecat setelah Ungkap Mafia BBM, IPW Sentil Kapolri
- Momen Irjen Daniel Temui Ipda Rudy Soik yang Dipecat Seusai Mengusut Mafia BBM
- Ini Kata Kapolda NTT Irjen Daniel soal Nasib Ipda Rudy Soik
- Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik