Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan

Polri Pecat Mantan Kapolres Bandara Soetta yang Pernah Terima Laporan Arteria Dahlan
Mabes Polri menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap Kombes Edwin Hariandja, mantan Kapolres Bandara Soetta.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada tujuh personel bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.

Adapun nama Kombes Edwin sempat heboh saat menangani kasus seorang perempuan bernama Anggiat Pasaribu yang memaki ibunda Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR.

Arteria pun sempat membuat laporan ke Polres Bandara Soetta atas perbuatan Anggiat Pasaribu.

Kasus itu sempat viral, namun berakhir damai setelah kedua pihak melakukan pertemuan dan dimediasi. (cuy/jpnn)


Polri memecat Kombes Edwin Hatorangan Hariandja atas tindakan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News