Polri: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

Polri: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dikenakan Pasal Berlapis
Petani sedang menyemprotkan tanaman dengan pestisida. Foto dok Kementan

Menyinggung penegakan hukum yang sudah dilakukan selama tahun 2019-2020, Agung Kurniawan memberikan gambaran kasus yang terjadi di Brebes agar dapat menjadi role model bagi daerah-daerah lain mengingat Brebes merupakan daerah dengan pengguna pestisida terbesar se-Asia Tenggara.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini, kami memberikan konsen dan fokus lebih terhadap topik antipemalsuan. Ini karena kami tidak ingin krisis kesehatan yang sudah terjadi di Indonesia ini berakibat juga menjadi krisis pangan akibat ulah oknum-oknum yang merugikan petani," ujarnya.

Dari segi penegakan hukum, Kanit V DitTipidter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto, juga menyampaikan tentang penegakan hukum dalam penanganan kasus pestisida palsu dapat dikenakan pasal berlapis.

BACA JUGA: Perempuan yang Tewas Terbakar Dalam Mobil Xenia Itu Ternyata Yulia Asal Wonogiri

"Seperti yang terjadi di Brebes pada awal 2019 dan 2020, penegakan hukum dapat dilakukan dengan penggunaan UU RI tahun 2019 pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.(dkk/jpnn)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Polri bersama CropLife Indonesia yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran pestisida palsu.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News