Polri Pelototi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19
![Polri Pelototi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/10/15/kadiv-humas-polri-irjen-pol-argo-yuwono-foto-ricardojpnn-59.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Polri memastikan mengawasi aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 atau virus corona.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemantauan penjualan di situs online itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.
"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo di Jakarta, Senin (5/7).
Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.
Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tegas Argo.
Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.
Kepolisian mengawasi aktivitas penjualan obat antibiotik secara online yang biasa dibeli di masa pandemi Covid-19.
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Oknum Polri Peras Warga Semarang yang Sedang Makan Nasi Goreng, Puluhan Juta
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas