Polri: Penangkapan Anggota MUI Punya Bukti Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan penangkapan terhadap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah bukan bentuk kriminalisasi atau menjatuhkan kelompok tertentu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam melakukan penindakan, Densus 88 punya bukti atau dasar yang kuat.
“Jadi, apa yang dilakukan Densus 88 pada 16 November itu memiliki dasar yang kuat sehingga tersangka sekarang sudah diamankan,” kata Rusdi kepada wartawan Rabu (17/11).
Rusdi menuturkan penangkapan ini juga tidak asal dilakukan, tetapi sudah melalui proses panjang pemantauan dan pemeriksaan.
“Legalitas penanangan kasus ini juga dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.
Penangkapan ini bermula ketika Densus 88 membekuk amir Jemaah Islamiyah bernama Parawijayanto pada 29 Juni 2019. Hal itu menjadi pintu masuk pengungkapan pelaku lainnya.
“Informasi yang diberikan Parawijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI, pola rekrutmen, pendanaan, dan juga strategi JI itu sendiri,” beber Rusdi.
Dari keterangan Parawijayanto itu juga Densus 88 mulai melacak sumber pendanaan JI dan bagaimana cara mencari dana.
Kepolisian menegaskan penangkapan terhadap anggota MUI bukan sebagai upaya kriminalisasi. Penangkapan dilakukan atas dasar bukti yang kuat.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT