Polri: Penangkapan Anggota MUI Punya Bukti Kuat

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan penangkapan terhadap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah bukan bentuk kriminalisasi atau menjatuhkan kelompok tertentu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam melakukan penindakan, Densus 88 punya bukti atau dasar yang kuat.
“Jadi, apa yang dilakukan Densus 88 pada 16 November itu memiliki dasar yang kuat sehingga tersangka sekarang sudah diamankan,” kata Rusdi kepada wartawan Rabu (17/11).
Rusdi menuturkan penangkapan ini juga tidak asal dilakukan, tetapi sudah melalui proses panjang pemantauan dan pemeriksaan.
“Legalitas penanangan kasus ini juga dapat dipertanggungjawabkan,” tambah dia.
Penangkapan ini bermula ketika Densus 88 membekuk amir Jemaah Islamiyah bernama Parawijayanto pada 29 Juni 2019. Hal itu menjadi pintu masuk pengungkapan pelaku lainnya.
“Informasi yang diberikan Parawijayanto dapat menggambarkan struktur organisasi JI, pola rekrutmen, pendanaan, dan juga strategi JI itu sendiri,” beber Rusdi.
Dari keterangan Parawijayanto itu juga Densus 88 mulai melacak sumber pendanaan JI dan bagaimana cara mencari dana.
Kepolisian menegaskan penangkapan terhadap anggota MUI bukan sebagai upaya kriminalisasi. Penangkapan dilakukan atas dasar bukti yang kuat.
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami