Polri Pengin Pergub Sistem Ganjil Genap Segera Disahkan
Selasa, 31 Juli 2018 – 19:18 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa meminta agar peraturan Gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan sistem ganjil genap bisa segera diterbitkan hari ini, Selasa (31/7).
Pasalnya, kata Royke, dengan disahkan pergub itu maka besok, Rabu (1/8), sudah bisa dilakukan penindakan dan rambu-rambu bisa dipasang.
"Hari ini harus jadi, karena untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ujar dia di Jakarta.
Baca Juga:
Selain itu, Royke mengaku sudah bertemu dengan pihak terkait dan dikatakan bahwa tinggal dilakukan tahap terakhir hari ini.
"Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kami tidak bisa lakukan penindakan," sambungnya. (cuy/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa meminta agar peraturan Gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan sistem ganjil genap segera diterbitkan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Masyarakat yang Ingin Berlibur ke Puncak Bogor Harap Catat Ini
- Polres Bogor: Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Hingga Minggu
- Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku 6 Juni, Warga Diminta Menyesuaikan Diri
- Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya
- Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini
- Polri Mencatat Ada 211 Ribu Kendaraan Belum Mudik dari Jakarta