Polri Pengin Pergub Sistem Ganjil Genap Segera Disahkan

Polri Pengin Pergub Sistem Ganjil Genap Segera Disahkan
Kendaraan ber-plat ganjil dilarang masuk tol dan berbalik arah saat penerapan hari pertama kebijakan ganjil genap di depan pintu masuk tol Bekasi barat 1, Cikampek, Selasa (13/3). Ganjil genap berlaku pukul 6 hingga 9 pagi. Ilustrasi : Iwan T/Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa meminta agar peraturan Gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan sistem ganjil genap bisa segera diterbitkan hari ini, Selasa (31/7).

Pasalnya, kata Royke, dengan disahkan pergub itu maka besok, Rabu (1/8), sudah bisa dilakukan penindakan dan rambu-rambu bisa dipasang.

"Hari ini harus jadi, karena untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," ujar dia di Jakarta.

Selain itu, Royke mengaku sudah bertemu dengan pihak terkait dan dikatakan bahwa tinggal dilakukan tahap terakhir hari ini.

"Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kami tidak bisa lakukan penindakan," sambungnya. (cuy/jpnn)


Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa meminta agar peraturan Gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan sistem ganjil genap segera diterbitkan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News