Polri Percepat Penarikan Senpi
Senin, 23 Agustus 2010 – 19:07 WIB

Polri Percepat Penarikan Senpi
JAKARTA — Makin maraknya perampokan bersenjata api di sejumlah daerah di Indonesia membuat Polri mempercepat rencana penarikan senjata api (senpi) yang kini beredar di masyarakat. Karenanya, Polri akan segera mendata ulang kepemilikan senjata oleh warga. Lebih lanjut Iskandar mengingatkan, anggota masyarakat yang masih memegang senpi sementara surat izin kepemilikan sudah habis, dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun berdasar UU darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Saya sedang meminta data ke Baintelkam tentang berapa jumlah (senpi) sebenarnya, berapa dulu yang dikeluarkan dan yang sudah ditarik, serta berapa yang sudha digundangkan dan yang belum," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Senin (23/8).
Baca Juga:
Dengan pendataan ini, tambahnya, akan diketahui seberapa jumlah senjata api legal yang beredar di masyarakat sehingga penyalahgunaannya dapat diminimalkan. "Bagi yang belum (menyerahkan senjata) tolong diserahkan kepada polisi terdekat apalagi kalau suratnya sudah habis. Suratkan ada tanggal masa berlakunya," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Makin maraknya perampokan bersenjata api di sejumlah daerah di Indonesia membuat Polri mempercepat rencana penarikan senjata api
BERITA TERKAIT
- Fraksi PDIP di DPR akan Mengawal Sidang Hasto Kristiyanto
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Mundur, Pemprov Jateng Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat