Polri Percepat Penarikan Senpi

Polri Percepat Penarikan Senpi
Polri Percepat Penarikan Senpi
JAKARTA — Makin maraknya perampokan bersenjata api di sejumlah daerah di Indonesia membuat Polri mempercepat rencana penarikan senjata api (senpi) yang kini beredar di masyarakat. Karenanya, Polri akan segera mendata ulang kepemilikan senjata oleh warga.

"Saya sedang meminta data ke Baintelkam tentang berapa jumlah (senpi) sebenarnya, berapa dulu yang dikeluarkan dan yang sudah ditarik, serta berapa yang sudha digundangkan dan yang belum," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Senin (23/8).

Dengan pendataan ini, tambahnya, akan diketahui seberapa jumlah senjata api legal yang beredar di masyarakat sehingga penyalahgunaannya dapat diminimalkan. "Bagi yang belum (menyerahkan senjata) tolong diserahkan kepada polisi terdekat apalagi kalau suratnya sudah habis. Suratkan ada tanggal masa berlakunya," imbuhnya.

Lebih lanjut Iskandar mengingatkan, anggota masyarakat yang masih memegang senpi sementara surat izin kepemilikan sudah habis, dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun berdasar UU darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api.

JAKARTA — Makin maraknya perampokan bersenjata api di sejumlah daerah di Indonesia membuat Polri mempercepat rencana penarikan senjata api

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News