Polri Periksa Agen Persija, PS Sleman dan MU Terkait Kasus Robot Trading

Polri Periksa Agen Persija, PS Sleman dan MU Terkait Kasus Robot Trading
Ilustrasi - Salah seorang tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan seusai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.

Dalam perkara ini penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

Kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp 15 miliar.

Diduga asset-aset tersebut merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Penggeledahan dilakukan dengan tujuan menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

Penggeledahan juga serentak pada dua lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022.(Antara/jpnn)

Polri memeriksa agen klub sepak bola Persija, PS Sleman dan MU terkait kasus robot trading Viral Blast Global.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News