Polri Periksa Denny Indrayana sebagai Tersangka Jumat Depan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (27/3) nanti.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Denny sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham 2014.
Namun, Polri belum memastikan apakah Denny akan langsung dijebloskan ke sel tahanan atau tidak.
"Diperiksa dulu, kita harapkan hadir sebagai tersangka. Itu panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (25/3).
Soal apakah Denny bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang, Rikwanto menegaskan, itu tergantung hasil pemeriksaan nanti.
"Nantikan pasti ada argumen, ada penyangkalan, ada sesuatu yang memang dinetralisir. Itu hak-hak pihak yang sedang berperkara," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (27/3) nanti. Penyidik Direktorat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi