Polri Periksa Perwira Biarkan Judi
Rabu, 03 Desember 2008 – 19:36 WIB

Polri Periksa Perwira Biarkan Judi
JAKARTA – Mabes Polri menjanjikan untuk segera mengumumkan nama-nama perwira di lingkungan Polri yang diduga terlibat atau menjadi beking judi. Abubakar menyatakan hal itu setelah mendapat desakan berbagai kalangan, termasuk Ketua DPR RI Agung Laksono agar Kapolri tidak ragu-ragu mengumumkan kepada publik soal siapa saja nama-nama perwira tinggi di lingkungan Polri yang disebut-sebut membiarkan atau malah menjadi beking judi. Dicontohkannya, Kapoltabes Pontianak sudah dimutasi gara-gara dinilai tidak peduli dan tanggap terhadap wilayahnya. “Inilah langkah tegas yang kita lakukan. Sedangkan masalah apakah yang bersangkutan menerima sesuatu atau tidak, masih dalam proses. Begitu juga untuk kasus illegal logging, itu pun Kapolresnya sudah diganti," ucapnya.
“Kalau memang sudah cukup bukti, kita akan sampaikan informasi kepada masyarakat. Kita akan terbuka saja,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira kepada pers di Jakarta, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Menurut Abubakar, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan terbukti terlibat atau tidak. Jangankan yang benar-benar terlibat atau menjadi beking judi, anggota Polri yang sengaja membiarkan terjadinya praktik perjudian, tegas Abubkar, akan ditindak tegas. “Misalnya Kapoltabes Pontianak, Samarinda (karena praktek togel masih marak di sana), kita akan tindak," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Mabes Polri menjanjikan untuk segera mengumumkan nama-nama perwira di lingkungan Polri yang diduga terlibat atau menjadi beking judi.
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan