Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs

Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs
Irjen Ferdy Sambo (berbaju tahanan dan tangan terikat) bersama istrinya, Putri Candrawati, menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Selain keempat tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kelima. Putri Candrawathi belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

Tersangka Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri; sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Penyidik Konfrontasi Keterangan Putri Candrawathi Besok, Terkait Peristiwa di Magelang

Dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye; sedangkan Putri Candrawathi mengenakan baju, celana, dan sepatu berwarna putih.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polri telah memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News