Polri Persilakan Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan, Waktunya 3 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis.
Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding setelah diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
"Hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 (Perpol Nomor 7 Tahun 2022) dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu mengatakan mekanisme pengajuan banding diserahkan secara tertulis ke Sekretariat Komisi Kode Etik.
"Nanti kalau ditanya sekretariatnya ada di Divkum. Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri," ujar Dedi Prasetyo.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan jangka waktu keputusan banding bakal diputuskan selama 21 hari setelah pengajuan.
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," tutur Dedi.
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada Ferdy Salbo untuk mengajukan banding secara tertulis
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT