Polri Profesional Usut Kasus Kematian Brigadir J, Habib Aboe Puji Kapolri
Rabu, 10 Agustus 2022 – 07:16 WIB
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tim Khusus juga memeriksa sebanyak 31 personel dari sebelumnya 25 orang, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. Dari 31 itu, 11 personel telah ditempatkan di tempat khusus. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Aboe menilai langkah maju penanganan kasus tewasnya Brigadir J merupakan upaya Polri bekerja secara profesional. Habib Aboe memberi pujian ke Kapolri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas