Polri Profesional Usut Kasus Kematian Brigadir J, Habib Aboe Puji Kapolri
Rabu, 10 Agustus 2022 – 07:16 WIB

Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tim Khusus juga memeriksa sebanyak 31 personel dari sebelumnya 25 orang, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. Dari 31 itu, 11 personel telah ditempatkan di tempat khusus. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Habib Aboe menilai langkah maju penanganan kasus tewasnya Brigadir J merupakan upaya Polri bekerja secara profesional. Habib Aboe memberi pujian ke Kapolri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional