Polri Profesional Usut Kasus Kematian Brigadir J, Habib Aboe Puji Kapolri

Polri Profesional Usut Kasus Kematian Brigadir J, Habib Aboe Puji Kapolri
Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Tim Khusus juga memeriksa sebanyak 31 personel dari sebelumnya 25 orang, terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus ini. Dari 31 itu, 11 personel telah ditempatkan di tempat khusus.  (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Habib Aboe menilai langkah maju penanganan kasus tewasnya Brigadir J merupakan upaya Polri bekerja secara profesional. Habib Aboe memberi pujian ke Kapolri.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News