Polri Pulangkan Hartawan, Prasetyo Tegaskan Kejagung Juga Berperan
Selasa, 26 April 2016 – 08:28 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com
Ia menjelaskan, Polri baru menyerahkan Hartawan ke Kejagung pada Jumat (22/4). Selanjutnya, kejaksaan mengeksekusi putusan PN Pusat dengan menjebloskan Hartawan ke Rutan Salemba.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah