Polri Punya Cukup Bukti soal Saracen Berbisnis Hoaks

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan indikasi motif ekonomi yang mendasari kelompok Saracen untuk menjadi produsen hoaks dan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan menyebarkannya di media sosial. Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti yang mengarah ke motif tersebut.
Irwan mengatakan, penyidik telah menginterogasi tiga tersangka yang sudah ditangkap. Menurut dia, kelompok Saracen mampu meraup Rp 100 juta dari setiap proyek ujaran kebencian dan SARA.
Hanya saja Irwan belum ingin membeber pihak yang menggunakan jasa Saracen. "Kami sudah menemukan bukti itu. Tapi, ini menjadi materi penyidikan kami," tegas Irwan, Minggu (27/8).
Sebelumnya Bareskrim membekuk JAS, MFT dan SRN di tiga lokasi terpisah. JAS yang juga ketua sindikat Saracen dibekuk di Pekanbaru.
Selanjutnya ada MFT selaku koordinator media dan informasi Saracen yang dibekuk di kawasan Jakarta Utara. Sedangkan SRI sebagai koordinator wilayah ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
Namun, polisi memastikan tidak akan berhenti pada tiga tersangka. "Kami masih membidik admin-admin lain yang memiliki modus serupa dengan kelompok ini (Saracen, red),” kata Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo awal pekan lalu.(boy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan indikasi motif ekonomi yang mendasari kelompok Saracen untuk menjadi produsen hoaks dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan