Polri Rahasiakan Saksi-Saksi Kasus Jokowi Undercover
jpnn.com - JPNN.Com - Penyidik Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan rasisme terkait buku Jokowi Undercover dengan tersangka Bambang Tri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli dalam rangka penyidikan kasus itu. Namun, polisi merahasiakan identitas saksi.
“Tapi siapa orang-orangnya masih kami keep dalam kaitan bahwa informasi-informasi yang kami dapatkan nanti akan digunakan," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Martinus menambahkan, penyidik juga mencari pihak-pihak yang membantu Bambang membuat buku itu. Antara lain pihak yang membantu mengedit tulisannya, memperbanyak salinannya dan mengedarkannya.
"Siapa yang memperbanyak. Kemudian di mana diperbanyak, siapa editornya, siapa yang melakukan transaksi penjualannya, siapa yang mensponsori tentu ini harus kami gali,” tegasnya.
Menurut Martinus, penyidik sudah memperoleh satu kejelasan tentang konstruksi fakta untuk mendukung jerat hukum kepada Bambang Tri. “Ini penting dalam kaitan untuk proses hukum," jelas Martinus.
Mengenai adanya aktor intelektual di balik buku Jokowi Undercover, Martinus mengaku masih menyelidikinya. "Kami masih dalami," imbuhnya.
Martinus menegaskan, polisi mendalami siapa pun yang terlibat dalam produksi buku dan penyebarannya. Karenanya penyidik terus memeriksa pihak-pihak yang dianggap punya informasi sial Jokowi Undercover.
JPNN.Com - Penyidik Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan rasisme terkait buku Jokowi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan