Polri Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, BPK: Prestasi Membanggakan
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini merupakan yang kesembilan kali secara berturut-turut diraih oleh Korps Bhayangkara.
Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan itu seusai taklimat akhir Pemeriksaan dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2021. Hasil pemeriksaan itu diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (28/6).
"Hasil dari pemeriksaan tersebut saat ini Kepolisian RI memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP. Ini adalah perolehan yang kesembilan berturut-turut, suatu prestasi yang membanggakan," kata Nyoman di Mabes Polri.
Menurut dia, predikat WTP itu bukan hadiah dari BPK, tetapi kerja keras Kapolri Jenderal Listyo dan jajaran dalam melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
"Harapan kami prestasi ini dipertahankan mengingat Kepolisian RI selain melaksanakan tugas dan fungsi utamanya, juga melaksanakan tugas dan fungsi tambahan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan, khusunya dari peneriman negara bukan pajak atau PNBP bagi negara ini," ujar Nyoman.
Menurut Nyoman, bila prestasi itu dipertahankan, Polri akan menjadi institusi yang memberikan pengaruh signifikan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat secara keseluruhan.
Kapolri Jenderal Listyo mengatakan predikat WTP yang kesembilan kali tersebut menjadi komitmen Polri pada tahun selanjutnya.
"Kami akan melaksanakan komitmen terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan keuangan negara secara transpran dan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Listyo.
kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal