Polri Rampungkan Berkas Perkara Penipuan Calon Jemaah Umrah

jpnn.com, ACEH - Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jemaah calon umrah dengan dua tersangka.
"Pemberkasan perkara masing-masing tersangka sudah rampung. Dalam kasus ini ada dua tersangka," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dan menahan dua pengusaha biro perjalanan karena diduga menipu calon jemaah umrah dengan nilai Rp891 juta dan Rp608 juta.
Kedua tersangka yakni berinisial AH, 40, warga Aceh Utara, dan KA, 33, warga Banda Aceh. AH merupakan pemilik PT El Hanif Tour Travel dan KA pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.
Terungkapnya dugaan penipuan jemaah calon umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.
Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019.
Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut.
Sedangkan uang yang disetor 47 orang dari agen di Aceh Tengah tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya yang sudah mendaftar dan menyetor tahun sebelumnya
Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jemaah calon umrah dengan dua tersangka.
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara