Polri Rampungkan Berkas Perkara Penipuan Calon Jemaah Umrah

Polri Rampungkan Berkas Perkara Penipuan Calon Jemaah Umrah
Polisi memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

Sementara, kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.

Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya.

Terkait perkara dengan tersangka AH, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, penyidik sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan dalam kasus tersebut. Perempuan tersebut sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Mbak Widia Wati Tewas Terjepit Lift, Kondisi Kepala Mengenaskan

"Selain berkas perkara keduanya sudah rampung, penyidik juga masih mendalami keterangan-keterangan pihak terkait lainnya, untuk mencari apakah bisa ditetapkan tersangka baru atau tidak," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.(antara/jpnn)

Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jemaah calon umrah dengan dua tersangka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News