Polri Rampungkan Berkas Perkara Penipuan Calon Jemaah Umrah
Sementara, kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.
Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya.
Terkait perkara dengan tersangka AH, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, penyidik sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan dalam kasus tersebut. Perempuan tersebut sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Mbak Widia Wati Tewas Terjepit Lift, Kondisi Kepala Mengenaskan
"Selain berkas perkara keduanya sudah rampung, penyidik juga masih mendalami keterangan-keterangan pihak terkait lainnya, untuk mencari apakah bisa ditetapkan tersangka baru atau tidak," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.(antara/jpnn)
Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jemaah calon umrah dengan dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta