Polri Rampungkan Berkas Perkara Penipuan Calon Jemaah Umrah

Sementara, kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.
Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya.
Terkait perkara dengan tersangka AH, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, penyidik sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan dalam kasus tersebut. Perempuan tersebut sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Mbak Widia Wati Tewas Terjepit Lift, Kondisi Kepala Mengenaskan
"Selain berkas perkara keduanya sudah rampung, penyidik juga masih mendalami keterangan-keterangan pihak terkait lainnya, untuk mencari apakah bisa ditetapkan tersangka baru atau tidak," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.(antara/jpnn)
Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jemaah calon umrah dengan dua tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi