Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan bahwa regulasi perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dalam proses pembuatan. Sehingga, dalam waktu dekat mereka bisa menjadi ASN Polri.
Menurut Dedi, secepatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.
“Dalam waktu dekat Pak Menpan-RB akan menyampaikan. Ini sudah berproses, dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat,” ujar Dedi, Rabu (17/11).
Jenderal bintang dua itu menerangkan apabila regulasi yang dibuat bersama telah terpadu, secepatnya akan diumumkan secara resmi.
Adapun regulasi yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan kompetensi dari para mantan pegawai itu.
Dalam hal ini, ruang jabatan akan disiapkan dalam satu regulasi, sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Selanjutnya akan dibuat juga peraturan Kapolri dan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serts Kemenpan RB agar tidak ada lagi permasalahan hukum kepegawaian tersebut.
“Supaya ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses,” tegas Dedi.
Polri menegaskan saat ini mereka tengah membuat regulasi perekrutan eks pegawai KPK sebagai ASN. Secepatnya para mantan pegawai lembaga antirasuah itu jadi ASN Korps Bhayangkara.
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran