Polri: Regulasi Tengah Dibuat, Eks Pegawai KPK Segera Jadi ASN
Rabu, 17 November 2021 – 22:52 WIB

Polri. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Para eks pegawai KPK itu akan direkrut oleh Polri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menegaskan saat ini mereka tengah membuat regulasi perekrutan eks pegawai KPK sebagai ASN. Secepatnya para mantan pegawai lembaga antirasuah itu jadi ASN Korps Bhayangkara.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami