Polri Rekonstruksi Transaksi Gayus
Kamis, 02 Desember 2010 – 07:16 WIB
Awalnya harta Gayus diketahui Rp 28 milyar. Itupun asal usulnya belum klir. Lalu, penyidik kembali menemukan dana Rp 35 milyar. Dari Rp 35 milyar itu ternyata hanya tersisa Rp 10 milyar. Pihak Bank menjelaskan Gayus masih mempunyai simpanan di kotak deposit. Setelah dicek, dalam kotak deposit terdapat sejumlah uang dolar Amerika Serikat, sejumlah uang dolar Singapura dan emas batangan. Total isi kotak deposit senilai Rp 74 miliar. "Ini sudah dipertanyakan penyidik kepada Gayus, tapi dia lupa uang itu dari mana," kata Iskandar. Akibat tak jelas asal-usulnya, sangkaan bagi Gayus hanya petugas pajak yang menerima gratifikasi.
Gayus memang mengaku dalam persidangan ada sejumlah perusahaan yang memanfaatkan jasanya. Tapi secara yuridis formal kepolisian tak menemukan fakta terkait pengakuan itu. "Jadi tidak bisa dari omongan Gayus menjadikan seseorang tersangka," katanya.
Apakah itu dasar melakukan rekonstruksi ? Iskandar justru mengaku belum menerima info dari Breskrim. "Kalau soal rekonstruksi saya belum update infonya. Coba saya cek dulu," katanya sembari menulis pesan singkat (sms) di ponselnya.
Rencana Bareskrim untuk menggelar rekonstruksi kasus Gayus itu sudah mendapat izin dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho mengeluarkan penetapan yang memberikan izin kepada Bareskrim, khususnya direktorat tipikor, untuk mengeluarkan sementara Gayus dari Rutan Cipinang.
JAKARTA---Mabes Polri rupanya mendengar kritik publik untuk mengusut tuntas asal muasal dana suap Gayus Tambunan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua