Polri Resmi Gugat KPK

jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan itu dilayangkan terkait penetapan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Moechgiarto enggan menjelaskan secara rinci materi gugatan.
Dia membenarkan bahwa gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1) kemarin.
"Praperadilan sudah kami ajukanke PN Jaksel, Senin (19/1)," kata Moechgiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum kasus Budi Gunawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/1).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjawab diplomatis. Dia berkata, tentu ada hal yang menjadi dasar sebuah tim untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Nanti semua terbuka di pengadilan," tegas Ronny di Mabes Polri, Selasa (20/1).
Dia mengatakan, tim yang dibentuk ini tidak sendirian atau hanya dari Polri saja. Melainkan juga mendengar masukan-masukan dari ahli hukum. "Itu jadi dasar untuk mengajukan praperadilan," ungkapnya.
Menurut Ronny, ini merupakan bentuk sikap kritis Polri. Artinya, kata dia, sikap kritis itu digunakan dengan menempuh jalur hukum yang ada.
"Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," pungkas jenderal bintang dua yang berpengalaman di reserse ini.
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan itu dilayangkan terkait penetapan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah