Polri Resmi Kabulkan Permohonan Autopsi Ulang Keluarga Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan ekshumasi atau autopsi ulang keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Dirtipdum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan permohonan resmi autopsi ulang diajukan kuasa hukum keluarga Brigadir J saat gelar perkara awal yang digelar hari ini.
"Dalam pertemuan awal tadi juga keluarga meminta dilaksankan ekshumasi atau autopsi ulang. Kami sudah menerima suratnya secara resmi," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu malam.
Perwira tinggi Polri itu mengaku pihaknya bakal mengautopsi ulang jenazah Brigadir J dalam waktu dekat.
Autopsi ulang itu juga melibatkan tim kedokteran forensik eksternal.
"Tentunya akan saya tindaklanjuti dengan cepat dan saya akan berkoordinasi dengan forensik, tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri, termasuk Perstuan Dokter Forensik Indonesia," ujar Andi.
Di sisi lain, Andi mengaku akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM agar ekshumasi itu berjalan lancar.
Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan ekshumasi atau autopsi ulang keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat
- PERMISI Mendukung Kapolri untuk Memberantas Judi Online di Indonesia
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
- Polri Sudah Rekrut 265 Polisi dengan Latar Belakang Santri pada 2021-2024
- Top, Bea Cukai & Polri Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online