Polri Resmi Kabulkan Permohonan Autopsi Ulang Keluarga Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan ekshumasi atau autopsi ulang keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Brigadir J tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Dirtipdum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan permohonan resmi autopsi ulang diajukan kuasa hukum keluarga Brigadir J saat gelar perkara awal yang digelar hari ini.
"Dalam pertemuan awal tadi juga keluarga meminta dilaksankan ekshumasi atau autopsi ulang. Kami sudah menerima suratnya secara resmi," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu malam.
Perwira tinggi Polri itu mengaku pihaknya bakal mengautopsi ulang jenazah Brigadir J dalam waktu dekat.
Autopsi ulang itu juga melibatkan tim kedokteran forensik eksternal.
"Tentunya akan saya tindaklanjuti dengan cepat dan saya akan berkoordinasi dengan forensik, tentunya akan melibatkan unsur-unsur di luar kedokteran forensik Polri, termasuk Perstuan Dokter Forensik Indonesia," ujar Andi.
Di sisi lain, Andi mengaku akan berkoordinasi dengan Kompolnas dan Komnas HAM agar ekshumasi itu berjalan lancar.
Bareskrim Polri resmi mengabulkan permohonan ekshumasi atau autopsi ulang keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT