Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya
jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia, Selasa (28/5).
Kategori baru, SIM C1 itu berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"SIM C1 adalah amanat dari Perpol," kata Aan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pemberlakuan SIM C1 dengan klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," ungkap Aan.
Ada sejumlah syarat untuk memiliki SIM C1, mulai dari melakukan uji seperti tes attitude hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Satu di antara tujuannya agar meminimalisir konvoi kendaraan besar. (rdo/jpnn)
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia, Selasa (28/5).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas