Polri Resmi Meluncurkan SIM C1, Ini Syarat Pengajuannya
jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia, Selasa (28/5).
Kategori baru, SIM C1 itu berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"SIM C1 adalah amanat dari Perpol," kata Aan dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan pemberlakuan SIM C1 dengan klasifikasi kapasitas mesin sepeda motor diharapkan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," ungkap Aan.
Ada sejumlah syarat untuk memiliki SIM C1, mulai dari melakukan uji seperti tes attitude hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Satu di antara tujuannya agar meminimalisir konvoi kendaraan besar. (rdo/jpnn)
Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia, Selasa (28/5).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI