Polri Resmi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polri Resmi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri
Ahmad Dhani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Usai dijadikan tersangka, kini, pentolan band Dewa 19 itu dilarang pergi ke luar negeri.

Hal ini ditandai dengan adanya surat pengajuan permohonan pencekalan Ahmad Dhani dari Polda Jawa Timur ke Kantor Wilayah Imigrasi Surabaya.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pencekalan itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan saja. Kalau (tersangka) ke luar negeri, nanti prosesnya akan tertunda,” kata Dedi ketika dihubungi, Minggu (21/10).

Namun, penyidik belum melakukan penahanan dalam kasus tersebut. Dedi hanya menyebut, penyidik bakal memeriksa Dhani sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober mendatang.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya gerakan #2019GantiPresiden pada Agustus lalu di Surabaya. Kegiatan ini berbuntut pada permasalahan hukum karena pada Kamis (30/8) sore, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim oleh Koalisi Elemen Bela NKRI.

Dalam pelaporan itu, Dhani yang juga mantan istri Maia Estianty ini dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8) ke Polda Jawa Timur. Adapun bukti yang disertakan berupa rekaman video yang dipublikasikan di instagram Ahmad Dhani, di mana Dhani menyebut peserta demo yang memprotes kehadiran Dhani sebagai 'idiot' saat Dhani sedang di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8).(cuy/jpnn)


Polri telah menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News