Polri Resmi Polisikan Majalah Tempo
Rabu, 30 Juni 2010 – 23:07 WIB

Polri Resmi Polisikan Majalah Tempo
Di tempat terpisah Wakadiv Binkum Polri Brigjen (Pol) M Panggabean menyebutkan, pasal yang dikenakan terhadap Tempo yakni pasal 207 dan 208 KUHP tentang penghinanan institusi. "Karena itu kan penghinaan terhadap insitusi. Kita sih tidak mempermasalahkan rekening-rekening itu, itu sih biar urusan masing-masing," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tempo dalam edisi terakhirnya mengupas rekening milik para jendral polisi yang dinilai janggal. Dalam sampul majalah, digambarkan seorang berseragam polisi terikat dengan celengan babi. Sampul inilah yang kini dipermasalahkan karena ilustrasi ini dinilai melecehkan Polri. (zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya resmi melaporkan majalah mingguan Tempo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terkait dugaan penghinaan institusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional