Polri Resmi Polisikan Majalah Tempo
Rabu, 30 Juni 2010 – 23:07 WIB
Di tempat terpisah Wakadiv Binkum Polri Brigjen (Pol) M Panggabean menyebutkan, pasal yang dikenakan terhadap Tempo yakni pasal 207 dan 208 KUHP tentang penghinanan institusi. "Karena itu kan penghinaan terhadap insitusi. Kita sih tidak mempermasalahkan rekening-rekening itu, itu sih biar urusan masing-masing," ujarnya saat dihubungi via telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tempo dalam edisi terakhirnya mengupas rekening milik para jendral polisi yang dinilai janggal. Dalam sampul majalah, digambarkan seorang berseragam polisi terikat dengan celengan babi. Sampul inilah yang kini dipermasalahkan karena ilustrasi ini dinilai melecehkan Polri. (zul/jpnn)
JAKARTA — Mabes Polri akhirnya resmi melaporkan majalah mingguan Tempo ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terkait dugaan penghinaan institusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres